Bagaimana hukum menggambar Rasul Saw.?!
Semakin hari semakin
marak upaya menyerang islam. Pelbagai upaya dilakukan, baik secara
internal ataupun secara eksternal. Diantara upaya yang ditempuh oleh non
muslim adalah dengan cara melecehkan
Rasul Saw.. Maka bermunculanlah
orang-orang yang membuat karikatur Nabi Muhammad Saw. dan yang paling
terbaru dengan mengadakan sayembara melukis Nabi Muhammad Saw.. Fenomena
ini pada umumnya memang terjadi di Barat, akan tetapi tidak sedikit di
kalangan umat islam yang cuek bahkan ikut-ikutan untuk ambil bagian.
Bagi mereka yang berani untuk melakukan sayembara ini tidak ada dalih
yang lebih kuat, selain "kebebasan berekspresi dan kebebasan berfikir".
Imam Muhammad Al Ghazali ketika menyikapi terbitnya buku The Satanic
Verses, karya Salman Rusydi, menuturkan: "Apakah disebut kebebasan
berfikir, ketika seseorang menulis buku yang disebarkan di kalangan
penduduk Eropa, yang memuat serangan atau penodaan terhadap Kristen,
dengan menggunakan kalimat-kalimat yang tercela dan perkataan kotor yang
tidak wajar untuk diucapkan oleh seorang manusia normal?!"
Selaku
seorang muslim yang mencintai Allah dan Rasul Saw tentu saja kita tidak
rela dan tidak mau berdiam diri dengan masalah ini. Ada emosi yang
terpancing dan darah yang mendidih ketika mendengar Rasul Saw
dilecehkan. Jikalau ini tidak terjadi pada diri kita, maka perlu
dipertanyakan keimanan kita! Karena keimanan kita tidak akan sempurna
kecuali apabila Rasul Saw. lebih dicintai dibanding diri pribadi, orang
tua kita dan seluruh makhluq yang kiat cintai!
Sidang pembaca
budiman, saya akan mencoba mengupas dan memaparkan sedikit pikiran
sebagai stimulant bagi kawan-kawan lain untuk ikut memberikan kontribusi
dalam pembahasan ini.
Bagaimana hukum syar`i terhadap masalah menggambar Rasul Saw?!
Barangkali sudah tidak asing lagi bagi kita, apa itu menggambar lukisan Nabi Muhammad Saw?!
Menggambar Nabi Muhamamd Saw. adalah haram dan terlarang menurut perspektif Syariat.
Larangan ini berdasarkan;
Dalil `aqli
Menggambar
Rasul Saw. adalah upaya mengekspresikan segala kemampuan untuk
menuangkan apa yang ada di dalam daya khayal si penggambar tentang Nabi
Muhammad Saw. dengan pelbagai tujuan yang dan motivasi tersimpan pada
diri si penggambar. Ketika ia menggambar maka akan ada tiga kemungkinan
dari hasil gambarnya.
1. Gambar yang dibuat lebih jelek dari realitanya.
2. Gambar yang dibuat sesuai dengan realitanya
3. Gambar yang dibuat akan lebih bagus dari realitanya.
Kita
asumsikan gambar yang dibuat oleh mereka lebih jelek dari realitanya.
Ini tentu saja menjatuhkan kemuliaan seorang Rasul Saw.. Menggambar
seperti ini tentu saja tidak boleh, karen akan menyebabkan kesempurnaan
Rasul Saw. menjadi objeknya! Selanjutnya kita lihat ijtihad ulama
terhadap orang yang menurunkan kemuliaan Rasul Saw.
Atau kita
asumsikan bahwa gambar yang dibuat sesuai dengan realitanya. Asumsi ini
adalah suatu hal yang mustahil dan bathil, karena hasil rekaan daya
khayal tidak akan pernah sama dengan realitanya. Manusia ketika
menggambar sesuatu lebih mengandalkan kekuatan daya khayal mereka untuk
menghadirkan objek tertentu. Sumber inspirasi dari khayalan mereka
adalah panca indra. Ketika indra mereka bisa menangkap sesuatu, maka ada
rekaman yang tinggal di dalam ingatan mereka setelah tidak lagi melihat
objek yang tertangap oleh indra. Rekaman yang ada di kepala ini
kemudian diekspresikan ke dalam pelbagai media, diantaranya dengan
melukis dan menulis. Lukisan yang dibuat akan menggambarkan apa yang ada
di dalam fikirkan mereka.
Jikalau para pelukis dan kita tidak
pernah melihat Rasul Saw., bagaimana mungkin akan tercipta gambar yang
sesuai dengan realitanya?! Jangankan para drawer, para sahabat yang
bertemu Rasul Saw. begitu sulit untuk melukiskan kesempurnaan beliau dan
ketajaman cahaya yang memancar dari tubuh beliau yang mulia. Tidak ada
yang bisa melukiskan kesempurnaan beliau kecuali hanya Allah yang Maha
Indah. Maka yang dibuat oleh para creator tidak akan mungkin sama dengan
realitanya! Sehebat-hebatnya para pelukis, ketika ia melukis ia tidak
akan pernah menghasilkan gambar yang menyamai fisik asli manusia yang
yang sedang dilukisnya, apalagi fisik Rasul Saw. yang agung, terlebih
kemuliaan kepribadian beliau Saw.! Perlu diketahui bahwa dari sebuah
lukisan/foto akan bisa tergambar kepribadian seseorang. Jikalau gambar
yang dihasilkan tidak sesuai dengan realitanya, asumsi yang ada hanyalah
mereka menisbahkan sebuah gambar yang menurunkan derajat kemuliaan dan
keindahan fisik dan kepribadian Rasul Saw.[1]
Asumsi yang tersisa
dari dua asumsi sebelumnya adalah gambar yang dibuat akan lebih bagus
dari realitanya. Jikalau asumsi kedua adalah mustahil dan bathil, maka
asumsi ketiga ini akan lebih mustahil dan bathil terjadi!
Dari
pemaparan tiga asumsi diatas, jelas tidak ada yang dihasilkan kecuali
sebuah result bahwa menggambaran Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu
bentuk merendahkan kemuliaan Nabi Muhammad Saw. dari segi fisik dan
kepribadian beliau!
Tujuan menggambar
Bila dilihat dari sisi
tujuan menggambar, maka orang yang menggambar memiliki tujuan yang
sangat variatif. Diantara kemungkinan tujuan para menggambar adalah:
1. Sekedar menyalurkan hobi.
2. Keperluan ilmiah untuk studi/research.
3. Keperluan bisnis dan perekonomian.
4. Keperluan keamanan.
5. Keperluan militer.
6. Keperluan seni, model, fotografis dan keindahan.
7. Keperluan politik.
8. Sebagai propaganda dan iklan.
9. Membuat kenang-kenangan.
10. Peribadatan dan hal-hal yang sakral.
11. dll.
Dari
sekian banyak kemungkinan tujuan seseorang menggambar, tidak ada
satupun tujuan menggambar yang logis menjadikan Rasul Saw. sebagai objek
gambar! Apalagi jika terang-terangan pihak pelaksana sayembara atau
penggambar adalah seorang yang membenci ajaran islam! Tidak lain tujuan
mereka mengadakan sayembara dan atau membuat karikatur/gambar Rasul Saw.
selain untuk memperolok-olok Nabi Saw.!
Dalil – dalil naqly:
Pertama
Ulama
salaf dan khalaf telah ijma` bahwa Rasul Saw. merupakan makhluq Allah
yang paling mulia secara mutlak. Tidak ada satupun makhluk Allah –sejak
Allah menciptakan makhluq sampai akhir zaman nanti- yang lebih mulia
dari beliau Saw.[2] Ketika terjadi penggambaran terhadap Rasul Saw.
berarti telah terjadi pencelaan/merendahkan terhadap kemuliaan dan
kesempurnaan makhluk terbaik ciptaan Allah. Di lain sisi mereka juga
telah melanggar ijma` para mujtahid umat ini.
Kedua:
Kebebasan
yang dibolehkan di dalam islam (termasuk seluruh syariat yang ada),
bukan bertujuan untuk menyerang sebuah agama. Bukanlah dinamakan
kebebasan, bila ada upaya yang berindikasi kepada pelecehan, pemalsuan,
dan penodaan terhadap syi`ar dari sebuah agama. Apalagi agama yang
dimaksud adalah agama samawi yang merupakan buatan Ilahi. Tidak ada yang
berani menentangnya, kecuali orang-orang yang kafir. Menodai Nabi
Muhammad Saw. yang diutus oleh Allah kepada seluruh manusia dengan
membawa ajaran yang bernama agama islam, secara otomatis telah menodai
agama islam, karena beliau adalah simbol dari agama ini. Ketika beliau
dilecehkan, maka secara tidak langsung adalah sebagai upaya untuk
menyerang/melecehkan sebuah agama, bahkan menghancurkan sebuah agama
dari pondasinya. Jikalau sebuah pondasi agama sudah diruntuhkan, maka
akan sangat mudah untuk mencabut agama secara keseluruhan![3]
Umat
islam dilarang untuk melakukan pemaksaan dalam mendakwahkan agam islam
kepada seluruh manusia, karena memangلا اكراه فى الدين namun ini tidak
berarti umat islam boleh diinjak-injak. Umat islam tetap diperintahkan
untuk memperjuangkan agama islam sampai kapanpun. Umat yang tidak
memiliki agama yang berakar dari agama samawi wajib diperangi sampai
mereka islam atau tunduk dibawah kekuasaan islam dengan membayar jizyah
(upeti), karena jikalau tidak diperjuangkan, keberadaan mereka menjadi
perusak tatanan kehidupan di bumi. Itu artinya perjalanan dakwah tidak
boleh berhenti. Jikalau terjadi pelcehan terhadap Rasul Saw. berarti
telah terjadi upaya untuk menggagalkan proyek dakwah dan di sisi lain
telah berlangsung perlindungan terhadap penyembahan manusia kepada
selain Allah. Umat islam tidak boleh berdiam diri!
Ketiga
Pencemaran
nama baik dianggap sebagai sebuah pelangggaran dan kriminal secara
hukum konvensional dan perundangan Negara manapun di dunia ini. Ketika
pencemaran yang dilakukan kepada Nabi Muhammad, maka berdampak kepada
menyakiti hati banyak orang lain (umat islam seluruhnya). Tentu saja ini
sangat layak untuk dijadikan sebagai delik hukum pidana! Di pengadilan
si terdakwa tetap boleh membela dri di hadapan pengadilan dengan
bukti-bukti yang kuat bahwa dia tidak bersalah. Jikalau terbukti
bersalah, maka ia mesti tunduk kepada putusan peradilan.
Keempat
Menuduh
seorang perempuan baik-baik melakukan perbuatan keji adalah sebuah
bentuk tidak pidana yang disebut dengan qadzaf, yang pelakunya wajib
didera sebanyak 80 kali[4]. Perhatikan QS: An Nur: 4
Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),..
Bagaimana jikalau yang dihina adalah seorang Nabi Muhammad Saw yang merupakan pembawa syariat islam dan simbol agama islam?!
Kelima
Allah
selaku Tuhan manusia tidak ingin ada sekutu dalam penyembahan manusia
kepada Allah. Namun demikian islam juga tidak menghendaki seseorang yang
sudah memeluk islam keluar dari islam. Di lain sisi, Islam juga tidak
memberatkan setiap pemeluknya untuk berjuang mati-matian memperjuangkan
islam, akan tetapi islam tidak menerima adanya upaya penistaan/penghinaa
n terhadap agama. Orang-orang yang keluar dari islam (murtad) dan
mengumumkan ke-murtad-annya, maka ketika itu seolah-olah ia telah
memproklamirkan diri bahwa dia telah menjadi musuh islam dan musuh kaum
muslimin serta seakan-akan sedang menabuh genderang perang kepada kaum
muslimin. Mereka ketika itu dihukumi sama dengan kafir harby yang berhak
untuk diperangi. Maka bukan suatu hal yang janggal bila diberikan hukum
al qatl (pidana mati) kepada mereka.[5] Orang murtad seperti inilah
yang dimaksud oleh hadits:
من بدل دينه قاقتلوه
Upaya pelecehan
terhadap Nabi Muhammad Saw. merupakan perkara yang lebih besar dari
sekedar pemurtadan dan pelakunya lebih berhak untuk diadili secara
mahkamah islamiyyah dan dihukum mati! Secara hukum islam mereka layak
disetarakan dengan kaum zindiq atau kafir harby!
Keenam:
Larangan
untuk menggambar secara sempurna makhluk hidup yang memiliki ruh dan
gambar tersebut bisa hidup tatkala ada ruh, baik dalam bentuk dua
dimensi ataupun tiga dimensi. Sama saja digambar di atas kertas,
pakaian, dinding, atau tempat lainnya. Dengan pengecualian boneka untuk
mainan anak-anak. Dintara illat diharamkannya adalah karena
dikhawatirkan keindahan gambar akan membawa si pembuat gambar untuk
mencoba menandingi kehebatan Allah dalam penciptaan. Selain itu juga
dikhawatirkan lukisan karyanya akan membawa orang-orang untuk
mensakralkan dan menyembah gambar tersebut. Diantara hadits yang
melarang:
ما أخرجه البخارى عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبى أنه قال ومن صور صورة عذب وكلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Dari
Ibnu `Abbas bahwasanya nabi Saw. bersabda: barnagsiapa yang menggambar
sebuah gambar, maka akan diazab dan diperintahkan juntuk memberikan ruh
kepada gambar tersebut, sedangkan ia tidak akan mampu! (HR. Bukhari)
واخرج الشيخان عن عبد الله قال سمعت النبى يقول إن أشد الناش عذابا يوم القيامة المصورون
Dari
Abdullah: Saya mendengar Rasul Saw. bersabda : sesungguhnya orang yang
paling berat azabnya pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang
menggambar. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketujuh:
Penggambaran
yang dilakukan oleh pihak manapun akan menyakiti Rasul Saw.. Sama saja
hal ini dilakukan di saat beliau masih hidup ataupun di saat beliau
sudah meninggal. Baik itu dilakukan kepada diri beliau secara priabdi
atau kepada keluarga dan keturunan beliau!
Di dalam QS: An Nisa`: 46:
Yaitu
orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan dari tempat-tempatnya.
Mereka berkata: "Kami mendengar", tetapi kami tidak mau menurutinya. Dan
(mereka mengatakan pula): "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak
mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan): "Raa'ina", dengan
memutar-mutar lidahnya dan mencela agama.
Ibnu Katsir berkenaan
dengana yat ini menafsirkan bahwa pada ayat ini Allah berfirman tentang
orang-onag Yahudi yang mengatakan sesuatu tidak seuai dengan apa yang
mereka tunjukkan, mereka justru "dengan memutar-mutar lidahnya dan
mencela agama", yaitu maksudnya mencela Nabi Saw.. Kalimat راعنا
bermakna celaan yang sangat jelek di dalam bahasa Yahudi yang bermakna
dungu.
Orang-orang Anshar sempat mengatakan kalimat راعنا يا رسول
الله yang bermakna: ارعنا سمعك . Ketika orang-orang Yahudi mendengar
kalimat ini diucapkan oleh kaum muslimin, orang-orang Yahudi berkomentar
sesama mereka: "kita telah menghina Muhammad secara tidak terang, maka
umumkanlah kalimat ini sekarang." Merekapun kemudian mendatangi Rasul
Saw dan mengatakan : راعنا يا محمد kemudian mereka tertawa sesama
mereka. Ejekan dan tertawaan mereka ini terdengar oleh Sa`ad bin Mu`adz
dan ia memahami bahasa dan maksud dari perkataan mereka, ia pun
berkomentar kepada mereka "seandai aku dengar lagi dari salah seorang
kalian mengucapkan kalimat ini kepada Rasul Saw, maka akan aku bunuh
dia!". Maka turunlah QS: al Baqarah: 104,
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi
katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir
siksaan yang pedih., sebagai larangan bagi kaum muslimin untuk
menggunakan kalimat yang sama dan menutup celah bagi Yahudi untuk
mencela Rasul Saw.
Ayat-ayat Al Quran lainnya yang melarang untuk menyakiti Rasul Saw.:
QS: al Taubah: 61:
Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.
QS: al Taubah: 63:
Barang
siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka
Jahanamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang
besar.
QS: Al Ahzab: 57
Sesungguhnya orang-orang yang
menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di
akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.
QS: al Hujurat: 1-2
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata
kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian
kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu
sedangkan kamu tidak menyadari.
QS: Al Mujadilah: 5;
Sesungguhnya
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan
sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi
orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
Masih banyak dalil-dalil lain tentang masalah ini, silahkan kaji lebih lanjut dari
Referensi utama dalam pembahasan ini
Dalam mengkaji permasalahan ini para asatidzah bisa merujuk kitab-kitab:
1. Al Saif Al Maslul `Alaa Man Sabba Al Rasul, karangan: Al Qadhiy Taqiyyuddin Al Subky
2. Al Sharim Al Maslul `Alaa Syatim Al Rasul, karangan: Ibnu Taimiyyah
3.
Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar karangan Abdullah
Muhammad Shiddiq al Ghumary, Maktabah Kairo, Kairo, Cet. ke I, 1996
Apa hukuman terhadap creator/drawer Nabi Muhammad Saw.?!
Hukuman
terhadap penggambar Rasul Saw. dan semua pihak yang terlibat adalah
diberikan hukuman yang sama dengan orang-orang yang zindiq, yaitu mereka
yang menampakkan islam secara lahir, padahal sebenarnya memusuhi islam.
Kepada mereka diberlakukan hukuman mati, tanpa diberikan kesempatan
untuk bertaubat selama tiga hari, menurut pendapat jumhur fuqaha`, beda
halnya dengan orang-orang murtad yang masih diberikan kesempatan untuk
bertaubat selama 3 hari. Jikalau tidak juga bertaubat, maka dijalankan
hukuman mati![6]
Pendapat ulama tentang orang-orang yang mencela Nabi saw, diantaranya dengan cara menggambar Nabi Muhamamd Saw-.[7]
Imam
Ibnu Mundzir menyatakan: telah ijma` kalangan orang yang berilmu
terhadap wajibnya membunuh orang yang mencela Nabi Saw. Perkataan ini
bersumber dari Imam Malik, Imam Al Laits bin Sa`ad, Imam Syafi`i, Imam
Ahmad, Imam Ishaq bin Rahuwaih, dan orang-orang yang mengikuti mereka.
الامام مالك: من سب النبى صلى الله عليه وسلم قتل ولم يستتب وكذلك من شتمه أو عابه أو تنقصه فإنه يقتل كالزنديق وقد فرض الله توقيره
و قال الامام مالك أيضا: من قال ان رداء رسول الله صلى الله عليه وسلم ((وسخ)) فإنه يقتل كالزنديق وقد فرض الله توقيره
بعض المالكية: من دعا على نبى من الانبياء بالويل أو بشيئ من المكروه يقتل ولا يستتب
أبو حنيفة وأصحابه: من برئ من الرسول صلى الله عليه وسلم أو كذبه فهو مرتد
أصحاب الشافعى: من تعرض لرسول الله صلى الله عليه وسلم بما فيه استعانة فهو كالسب الصريح فان الاستهانة بالنبى كفر
الامام احمد بن حنبل: كل من شتم النبى صلى الله عليه وسلم أو تنقصه مسلما كان أو كافرا فعليه القتل وأرى ان يقتل ولا يستتب
القاضى
عياض: جميع من سب النبى صلى الله عليه وسلم أو عابه أو ألحق به نقصا فى
نفسه أو نسبه أو دينه أو خصلة من خصاله أو عرض به شبهة بشيئ على طريق السب
له أو الازدراء عليه أو البغض منه والعيب عليه فهو ساب له و الحكم فيه حكم
الساب وكذلمك من لعنه أو تمنى مضرة له أو دعا عليه أو نسب اليه ما لا يليق
بمنصبه على طريق الذم أو عيره بشيئ مما يجرى من البلاء والمحنة عليه.
الامام
اسحاق بن رهويه: أجمع المسلمون على ان من سب الله عز وجل وسب رسوله صلى
الله عليه وسلم أو دفع شيئا مما أنزل الله عز وجل أو قتل نبيا من أنبياء
الله فهو كافر وان كان مقرا بكل ما أنزل الله عز وجل
Demikian
sekelumit pemaparan yang bisa dihidangkan ke hadapan sidang pembaca,
semoga bermanfaat dan menjadi pembuka jalan untuk melakukan pembahasan
lebih mendalam tentang masalah ini. Semoga bahasan ini tidak memuaskan
dan bisa ditambahkan oleh para asatidzah yang lain.
Wallahu a`lam wa huwa `ala kulli syai-in qadir!
Semoga kita termasuk orang-orang yang dianugerahkan syafa`at uzhma oleh Rasulullah Saw. kelak. Amiin
Gubuk tua di sudut Al Azhar, 21 Mei 2010
Alnofiandri Dinar
End note:
[1]
Hisyam Al Kamil Hamid, Al Isyraqat Al Saniyyah Bi Syarh Al Syama-il al
Muhammadiyyah Li Al Imam Al Turmudzi, Dar Al Manar, Kairo, 2010, Hal: 32
dan setelahnya. Silahkan kaji lebih jauh tentang kepribadian dan
kehidupan Rasul Saw. dari pelbagai referensi
[2] Ibrahim Al
Baijury, Tuhfat Al Murid `Alaa Jawhar Al Tauhid, Musthafa al Halaby,
Kairo, hal.: 80 dan setelahnya. Silahkan rujuk juga kitab-kitab tauhid
pada pembahasan yang berkaitan dengan masalah mufadhalah baina al basyar
wal malaikat wal jin. Kaji juga Abdullah Muhammad Shiddiq al Ghumary,
Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar, Maktabah Kairo,
Kairo, Cet. ke I, 1996, Hal.: 43 dan setelahnya.
[3] Silahkan
kaji lebih lanjut penjabaran dari maqashid al khamsah di dalam
kitab-kitab al maqashid, apa yang dimaksud dengan hifzh al din menurut
ulama?! Sebagian ulama, seperti Prof. DR. Ali Jumu`ah memahami hifzh al
din ini dengan keagamaan seseorang, bukan agama islam itu sendiri. Oleh
karena itu simbol-simbol keagaman dan syi`ar agama masuk ke dalam ranah
ini dan mesti mendapatkan pembelaan dan penjagaan. Kaji juga tafsiran
dari Qs: an Nisa`: 46. Selanjutnya kaji juga lebih lanjut tentang hifzh
al `irdl pada maqashid al khamsah, bagaimana hukum pelecehan terhadap
kehormatan seseorang, apalagi seorang Nabi?!.
[4] Al Khatib Al
Syarbainy, Al Iqna` Fie Hall Al Alfazh Abi Syuja`, Dar Al Kutub Al
`Ilmiah, Beirut , Vol. I, Hal.: 450. Silahkan kaji lebih lanjut tafsir
Qs: Al Nur: 4 diatas
[5] Prof. Dr. `Ali Jumu`ah Muhammad, Had
Riddah di dalam buku Haqaiq Al Islam Fie Muwajahat Syubuhat Al
Musyakkikin, Al Majlis Al A`La Li Al Syu-un Al Islamiyyah, Kairo, 2003,
Hal: 553
[6] Ibid. hal.: 555
[7] Abdullah Muhammad Shiddiq
al Ghumary, Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar,
Maktabah Kairo, Kairo, Cet. ke I, 1996, Hal.: 14 dan setelahnya
No comments:
Post a Comment