Friday 21 September 2012

Hukum Menggambar Nabi Muhammad

Bagaimana hukum menggambar Rasul Saw.?!

Semakin hari semakin marak upaya menyerang islam. Pelbagai upaya dilakukan, baik secara internal ataupun secara eksternal. Diantara upaya yang ditempuh oleh non muslim adalah dengan cara melecehkan
Rasul Saw.. Maka bermunculanlah orang-orang yang membuat karikatur Nabi Muhammad Saw. dan yang paling terbaru dengan mengadakan sayembara melukis Nabi Muhammad Saw.. Fenomena ini pada umumnya memang terjadi di Barat, akan tetapi tidak sedikit di kalangan umat islam yang cuek bahkan ikut-ikutan untuk ambil bagian. Bagi mereka yang berani untuk melakukan sayembara ini tidak ada dalih yang lebih kuat, selain "kebebasan berekspresi dan kebebasan berfikir". Imam Muhammad Al Ghazali ketika menyikapi terbitnya buku The Satanic Verses, karya Salman Rusydi, menuturkan: "Apakah disebut kebebasan berfikir, ketika seseorang menulis buku yang disebarkan di kalangan penduduk Eropa, yang memuat serangan atau penodaan terhadap Kristen, dengan menggunakan kalimat-kalimat yang tercela dan perkataan kotor yang tidak wajar untuk diucapkan oleh seorang manusia normal?!"

Selaku seorang muslim yang mencintai Allah dan Rasul Saw tentu saja kita tidak rela dan tidak mau berdiam diri dengan masalah ini. Ada emosi yang terpancing dan darah yang mendidih ketika mendengar Rasul Saw dilecehkan. Jikalau ini tidak terjadi pada diri kita, maka perlu dipertanyakan keimanan kita! Karena keimanan kita tidak akan sempurna kecuali apabila Rasul Saw. lebih dicintai dibanding diri pribadi, orang tua kita dan seluruh makhluq yang kiat cintai!

Sidang pembaca budiman, saya akan mencoba mengupas dan memaparkan sedikit pikiran sebagai stimulant bagi kawan-kawan lain untuk ikut memberikan kontribusi dalam pembahasan ini.

Bagaimana hukum syar`i terhadap masalah menggambar Rasul Saw?!
Barangkali sudah tidak asing lagi bagi kita, apa itu menggambar lukisan Nabi Muhammad Saw?!

Menggambar Nabi Muhamamd Saw. adalah haram dan terlarang menurut perspektif Syariat.
Larangan ini berdasarkan;

Dalil `aqli
Menggambar Rasul Saw. adalah upaya mengekspresikan segala kemampuan untuk menuangkan apa yang ada di dalam daya khayal si penggambar tentang Nabi Muhammad Saw. dengan pelbagai tujuan yang dan motivasi tersimpan pada diri si penggambar. Ketika ia menggambar maka akan ada tiga kemungkinan dari hasil gambarnya.
1. Gambar yang dibuat lebih jelek dari realitanya.
2. Gambar yang dibuat sesuai dengan realitanya
3. Gambar yang dibuat akan lebih bagus dari realitanya.

Kita asumsikan gambar yang dibuat oleh mereka lebih jelek dari realitanya. Ini tentu saja menjatuhkan kemuliaan seorang Rasul Saw.. Menggambar seperti ini tentu saja tidak boleh, karen akan menyebabkan kesempurnaan Rasul Saw. menjadi objeknya! Selanjutnya kita lihat ijtihad ulama terhadap orang yang menurunkan kemuliaan Rasul Saw.

Atau kita asumsikan bahwa gambar yang dibuat sesuai dengan realitanya. Asumsi ini adalah suatu hal yang mustahil dan bathil, karena hasil rekaan daya khayal tidak akan pernah sama dengan realitanya. Manusia ketika menggambar sesuatu lebih mengandalkan kekuatan daya khayal mereka untuk menghadirkan objek tertentu. Sumber inspirasi dari khayalan mereka adalah panca indra. Ketika indra mereka bisa menangkap sesuatu, maka ada rekaman yang tinggal di dalam ingatan mereka setelah tidak lagi melihat objek yang tertangap oleh indra. Rekaman yang ada di kepala ini kemudian diekspresikan ke dalam pelbagai media, diantaranya dengan melukis dan menulis. Lukisan yang dibuat akan menggambarkan apa yang ada di dalam fikirkan mereka.

Jikalau para pelukis dan kita tidak pernah melihat Rasul Saw., bagaimana mungkin akan tercipta gambar yang sesuai dengan realitanya?! Jangankan para drawer, para sahabat yang bertemu Rasul Saw. begitu sulit untuk melukiskan kesempurnaan beliau dan ketajaman cahaya yang memancar dari tubuh beliau yang mulia. Tidak ada yang bisa melukiskan kesempurnaan beliau kecuali hanya Allah yang Maha Indah. Maka yang dibuat oleh para creator tidak akan mungkin sama dengan realitanya! Sehebat-hebatnya para pelukis, ketika ia melukis ia tidak akan pernah menghasilkan gambar yang menyamai fisik asli manusia yang yang sedang dilukisnya, apalagi fisik Rasul Saw. yang agung, terlebih kemuliaan kepribadian beliau Saw.! Perlu diketahui bahwa dari sebuah lukisan/foto akan bisa tergambar kepribadian seseorang. Jikalau gambar yang dihasilkan tidak sesuai dengan realitanya, asumsi yang ada hanyalah mereka menisbahkan sebuah gambar yang menurunkan derajat kemuliaan dan keindahan fisik dan kepribadian Rasul Saw.[1]

Asumsi yang tersisa dari dua asumsi sebelumnya adalah gambar yang dibuat akan lebih bagus dari realitanya. Jikalau asumsi kedua adalah mustahil dan bathil, maka asumsi ketiga ini akan lebih mustahil dan bathil terjadi!

Dari pemaparan tiga asumsi diatas, jelas tidak ada yang dihasilkan kecuali sebuah result bahwa menggambaran Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu bentuk merendahkan kemuliaan Nabi Muhammad Saw. dari segi fisik dan kepribadian beliau!

Tujuan menggambar
Bila dilihat dari sisi tujuan menggambar, maka orang yang menggambar memiliki tujuan yang sangat variatif. Diantara kemungkinan tujuan para menggambar adalah:
1. Sekedar menyalurkan hobi.
2. Keperluan ilmiah untuk studi/research.
3. Keperluan bisnis dan perekonomian.
4. Keperluan keamanan.
5. Keperluan militer.
6. Keperluan seni, model, fotografis dan keindahan.
7. Keperluan politik.
8. Sebagai propaganda dan iklan.
9. Membuat kenang-kenangan.
10. Peribadatan dan hal-hal yang sakral.
11. dll.

Dari sekian banyak kemungkinan tujuan seseorang menggambar, tidak ada satupun tujuan menggambar yang logis menjadikan Rasul Saw. sebagai objek gambar! Apalagi jika terang-terangan pihak pelaksana sayembara atau penggambar adalah seorang yang membenci ajaran islam! Tidak lain tujuan mereka mengadakan sayembara dan atau membuat karikatur/gambar Rasul Saw. selain untuk memperolok-olok Nabi Saw.!

Dalil – dalil naqly:
Pertama
Ulama salaf dan khalaf telah ijma` bahwa Rasul Saw. merupakan makhluq Allah yang paling mulia secara mutlak. Tidak ada satupun makhluk Allah –sejak Allah menciptakan makhluq sampai akhir zaman nanti- yang lebih mulia dari beliau Saw.[2] Ketika terjadi penggambaran terhadap Rasul Saw. berarti telah terjadi pencelaan/merendahkan terhadap kemuliaan dan kesempurnaan makhluk terbaik ciptaan Allah. Di lain sisi mereka juga telah melanggar ijma` para mujtahid umat ini.

Kedua:
Kebebasan yang dibolehkan di dalam islam (termasuk seluruh syariat yang ada), bukan bertujuan untuk menyerang sebuah agama. Bukanlah dinamakan kebebasan, bila ada upaya yang berindikasi kepada pelecehan, pemalsuan, dan penodaan terhadap syi`ar dari sebuah agama. Apalagi agama yang dimaksud adalah agama samawi yang merupakan buatan Ilahi. Tidak ada yang berani menentangnya, kecuali orang-orang yang kafir. Menodai Nabi Muhammad Saw. yang diutus oleh Allah kepada seluruh manusia dengan membawa ajaran yang bernama agama islam, secara otomatis telah menodai agama islam, karena beliau adalah simbol dari agama ini. Ketika beliau dilecehkan, maka secara tidak langsung adalah sebagai upaya untuk menyerang/melecehkan sebuah agama, bahkan menghancurkan sebuah agama dari pondasinya. Jikalau sebuah pondasi agama sudah diruntuhkan, maka akan sangat mudah untuk mencabut agama secara keseluruhan![3]

Umat islam dilarang untuk melakukan pemaksaan dalam mendakwahkan agam islam kepada seluruh manusia, karena memangلا اكراه فى الدين namun ini tidak berarti umat islam boleh diinjak-injak. Umat islam tetap diperintahkan untuk memperjuangkan agama islam sampai kapanpun. Umat yang tidak memiliki agama yang berakar dari agama samawi wajib diperangi sampai mereka islam atau tunduk dibawah kekuasaan islam dengan membayar jizyah (upeti), karena jikalau tidak diperjuangkan, keberadaan mereka menjadi perusak tatanan kehidupan di bumi. Itu artinya perjalanan dakwah tidak boleh berhenti. Jikalau terjadi pelcehan terhadap Rasul Saw. berarti telah terjadi upaya untuk menggagalkan proyek dakwah dan di sisi lain telah berlangsung perlindungan terhadap penyembahan manusia kepada selain Allah. Umat islam tidak boleh berdiam diri!

Ketiga
Pencemaran nama baik dianggap sebagai sebuah pelangggaran dan kriminal secara hukum konvensional dan perundangan Negara manapun di dunia ini. Ketika pencemaran yang dilakukan kepada Nabi Muhammad, maka berdampak kepada menyakiti hati banyak orang lain (umat islam seluruhnya). Tentu saja ini sangat layak untuk dijadikan sebagai delik hukum pidana! Di pengadilan si terdakwa tetap boleh membela dri di hadapan pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat bahwa dia tidak bersalah. Jikalau terbukti bersalah, maka ia mesti tunduk kepada putusan peradilan.

Keempat
Menuduh seorang perempuan baik-baik melakukan perbuatan keji adalah sebuah bentuk tidak pidana yang disebut dengan qadzaf, yang pelakunya wajib didera sebanyak 80 kali[4]. Perhatikan QS: An Nur: 4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),..

Bagaimana jikalau yang dihina adalah seorang Nabi Muhammad Saw yang merupakan pembawa syariat islam dan simbol agama islam?!

Kelima
Allah selaku Tuhan manusia tidak ingin ada sekutu dalam penyembahan manusia kepada Allah. Namun demikian islam juga tidak menghendaki seseorang yang sudah memeluk islam keluar dari islam. Di lain sisi, Islam juga tidak memberatkan setiap pemeluknya untuk berjuang mati-matian memperjuangkan islam, akan tetapi islam tidak menerima adanya upaya penistaan/penghinaa n terhadap agama. Orang-orang yang keluar dari islam (murtad) dan mengumumkan ke-murtad-annya, maka ketika itu seolah-olah ia telah memproklamirkan diri bahwa dia telah menjadi musuh islam dan musuh kaum muslimin serta seakan-akan sedang menabuh genderang perang kepada kaum muslimin. Mereka ketika itu dihukumi sama dengan kafir harby yang berhak untuk diperangi. Maka bukan suatu hal yang janggal bila diberikan hukum al qatl (pidana mati) kepada mereka.[5] Orang murtad seperti inilah yang dimaksud oleh hadits:
من بدل دينه قاقتلوه
Upaya pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw. merupakan perkara yang lebih besar dari sekedar pemurtadan dan pelakunya lebih berhak untuk diadili secara mahkamah islamiyyah dan dihukum mati! Secara hukum islam mereka layak disetarakan dengan kaum zindiq atau kafir harby!

Keenam:
Larangan untuk menggambar secara sempurna makhluk hidup yang memiliki ruh dan gambar tersebut bisa hidup tatkala ada ruh, baik dalam bentuk dua dimensi ataupun tiga dimensi. Sama saja digambar di atas kertas, pakaian, dinding, atau tempat lainnya. Dengan pengecualian boneka untuk mainan anak-anak. Dintara illat diharamkannya adalah karena dikhawatirkan keindahan gambar akan membawa si pembuat gambar untuk mencoba menandingi kehebatan Allah dalam penciptaan. Selain itu juga dikhawatirkan lukisan karyanya akan membawa orang-orang untuk mensakralkan dan menyembah gambar tersebut. Diantara hadits yang melarang:
ما أخرجه البخارى عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبى أنه قال ومن صور صورة عذب وكلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Dari Ibnu `Abbas bahwasanya nabi Saw. bersabda: barnagsiapa yang menggambar sebuah gambar, maka akan diazab dan diperintahkan juntuk memberikan ruh kepada gambar tersebut, sedangkan ia tidak akan mampu! (HR. Bukhari)
واخرج الشيخان عن عبد الله قال سمعت النبى يقول إن أشد الناش عذابا يوم القيامة المصورون
Dari Abdullah: Saya mendengar Rasul Saw. bersabda : sesungguhnya orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang menggambar. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketujuh:
Penggambaran yang dilakukan oleh pihak manapun akan menyakiti Rasul Saw.. Sama saja hal ini dilakukan di saat beliau masih hidup ataupun di saat beliau sudah meninggal. Baik itu dilakukan kepada diri beliau secara priabdi atau kepada keluarga dan keturunan beliau!

Di dalam QS: An Nisa`: 46:
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: "Kami mendengar", tetapi kami tidak mau menurutinya. Dan (mereka mengatakan pula): "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan): "Raa'ina", dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama.

Ibnu Katsir berkenaan dengana yat ini menafsirkan bahwa pada ayat ini Allah berfirman tentang orang-onag Yahudi yang mengatakan sesuatu tidak seuai dengan apa yang mereka tunjukkan, mereka justru "dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama", yaitu maksudnya mencela Nabi Saw.. Kalimat راعنا bermakna celaan yang sangat jelek di dalam bahasa Yahudi yang bermakna dungu.

Orang-orang Anshar sempat mengatakan kalimat راعنا يا رسول الله yang bermakna: ارعنا سمعك . Ketika orang-orang Yahudi mendengar kalimat ini diucapkan oleh kaum muslimin, orang-orang Yahudi berkomentar sesama mereka: "kita telah menghina Muhammad secara tidak terang, maka umumkanlah kalimat ini sekarang." Merekapun kemudian mendatangi Rasul Saw dan mengatakan : راعنا يا محمد kemudian mereka tertawa sesama mereka. Ejekan dan tertawaan mereka ini terdengar oleh Sa`ad bin Mu`adz dan ia memahami bahasa dan maksud dari perkataan mereka, ia pun berkomentar kepada mereka "seandai aku dengar lagi dari salah seorang kalian mengucapkan kalimat ini kepada Rasul Saw, maka akan aku bunuh dia!". Maka turunlah QS: al Baqarah: 104,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih., sebagai larangan bagi kaum muslimin untuk menggunakan kalimat yang sama dan menutup celah bagi Yahudi untuk mencela Rasul Saw.

Ayat-ayat Al Quran lainnya yang melarang untuk menyakiti Rasul Saw.:

QS: al Taubah: 61:
Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.

QS: al Taubah: 63:
Barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahanamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang besar.

QS: Al Ahzab: 57
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.

QS: al Hujurat: 1-2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari.

QS: Al Mujadilah: 5;
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.

Masih banyak dalil-dalil lain tentang masalah ini, silahkan kaji lebih lanjut dari

Referensi utama dalam pembahasan ini
Dalam mengkaji permasalahan ini para asatidzah bisa merujuk kitab-kitab:
1. Al Saif Al Maslul `Alaa Man Sabba Al Rasul, karangan: Al Qadhiy Taqiyyuddin Al Subky
2. Al Sharim Al Maslul `Alaa Syatim Al Rasul, karangan: Ibnu Taimiyyah
3. Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar karangan Abdullah Muhammad Shiddiq al Ghumary, Maktabah Kairo, Kairo, Cet. ke I, 1996


Apa hukuman terhadap creator/drawer Nabi Muhammad Saw.?!
Hukuman terhadap penggambar Rasul Saw. dan semua pihak yang terlibat adalah diberikan hukuman yang sama dengan orang-orang yang zindiq, yaitu mereka yang menampakkan islam secara lahir, padahal sebenarnya memusuhi islam. Kepada mereka diberlakukan hukuman mati, tanpa diberikan kesempatan untuk bertaubat selama tiga hari, menurut pendapat jumhur fuqaha`, beda halnya dengan orang-orang murtad yang masih diberikan kesempatan untuk bertaubat selama 3 hari. Jikalau tidak juga bertaubat, maka dijalankan hukuman mati![6]

Pendapat ulama tentang orang-orang yang mencela Nabi saw, diantaranya dengan cara menggambar Nabi Muhamamd Saw-.[7]
Imam Ibnu Mundzir menyatakan: telah ijma` kalangan orang yang berilmu terhadap wajibnya membunuh orang yang mencela Nabi Saw. Perkataan ini bersumber dari Imam Malik, Imam Al Laits bin Sa`ad, Imam Syafi`i, Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahuwaih, dan orang-orang yang mengikuti mereka.
الامام مالك: من سب النبى صلى الله عليه وسلم قتل ولم يستتب وكذلك من شتمه أو عابه أو تنقصه فإنه يقتل كالزنديق وقد فرض الله توقيره

و قال الامام مالك أيضا: من قال ان رداء رسول الله صلى الله عليه وسلم ((وسخ)) فإنه يقتل كالزنديق وقد فرض الله توقيره

بعض المالكية: من دعا على نبى من الانبياء بالويل أو بشيئ من المكروه يقتل ولا يستتب

أبو حنيفة وأصحابه: من برئ من الرسول صلى الله عليه وسلم أو كذبه فهو مرتد

أصحاب الشافعى: من تعرض لرسول الله صلى الله عليه وسلم بما فيه استعانة فهو كالسب الصريح فان الاستهانة بالنبى كفر

الامام احمد بن حنبل: كل من شتم النبى صلى الله عليه وسلم أو تنقصه مسلما كان أو كافرا فعليه القتل وأرى ان يقتل ولا يستتب

القاضى عياض: جميع من سب النبى صلى الله عليه وسلم أو عابه أو ألحق به نقصا فى نفسه أو نسبه أو دينه أو خصلة من خصاله أو عرض به شبهة بشيئ على طريق السب له أو الازدراء عليه أو البغض منه والعيب عليه فهو ساب له و الحكم فيه حكم الساب وكذلمك من لعنه أو تمنى مضرة له أو دعا عليه أو نسب اليه ما لا يليق بمنصبه على طريق الذم أو عيره بشيئ مما يجرى من البلاء والمحنة عليه.

الامام اسحاق بن رهويه: أجمع المسلمون على ان من سب الله عز وجل وسب رسوله صلى الله عليه وسلم أو دفع شيئا مما أنزل الله عز وجل أو قتل نبيا من أنبياء الله فهو كافر وان كان مقرا بكل ما أنزل الله عز وجل

Demikian sekelumit pemaparan yang bisa dihidangkan ke hadapan sidang pembaca, semoga bermanfaat dan menjadi pembuka jalan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam tentang masalah ini. Semoga bahasan ini tidak memuaskan dan bisa ditambahkan oleh para asatidzah yang lain.

Wallahu a`lam wa huwa `ala kulli syai-in qadir!
Semoga kita termasuk orang-orang yang dianugerahkan syafa`at uzhma oleh Rasulullah Saw. kelak. Amiin
Gubuk tua di sudut Al Azhar, 21 Mei 2010
Alnofiandri Dinar

End note:

[1] Hisyam Al Kamil Hamid, Al Isyraqat Al Saniyyah Bi Syarh Al Syama-il al Muhammadiyyah Li Al Imam Al Turmudzi, Dar Al Manar, Kairo, 2010, Hal: 32 dan setelahnya. Silahkan kaji lebih jauh tentang kepribadian dan kehidupan Rasul Saw. dari pelbagai referensi

[2] Ibrahim Al Baijury, Tuhfat Al Murid `Alaa Jawhar Al Tauhid, Musthafa al Halaby, Kairo, hal.: 80 dan setelahnya. Silahkan rujuk juga kitab-kitab tauhid pada pembahasan yang berkaitan dengan masalah mufadhalah baina al basyar wal malaikat wal jin. Kaji juga Abdullah Muhammad Shiddiq al Ghumary, Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar, Maktabah Kairo, Kairo, Cet. ke I, 1996, Hal.: 43 dan setelahnya.

[3] Silahkan kaji lebih lanjut penjabaran dari maqashid al khamsah di dalam kitab-kitab al maqashid, apa yang dimaksud dengan hifzh al din menurut ulama?! Sebagian ulama, seperti Prof. DR. Ali Jumu`ah memahami hifzh al din ini dengan keagamaan seseorang, bukan agama islam itu sendiri. Oleh karena itu simbol-simbol keagaman dan syi`ar agama masuk ke dalam ranah ini dan mesti mendapatkan pembelaan dan penjagaan. Kaji juga tafsiran dari Qs: an Nisa`: 46. Selanjutnya kaji juga lebih lanjut tentang hifzh al `irdl pada maqashid al khamsah, bagaimana hukum pelecehan terhadap kehormatan seseorang, apalagi seorang Nabi?!.

[4] Al Khatib Al Syarbainy, Al Iqna` Fie Hall Al Alfazh Abi Syuja`, Dar Al Kutub Al `Ilmiah, Beirut , Vol. I, Hal.: 450. Silahkan kaji lebih lanjut tafsir Qs: Al Nur: 4 diatas

[5] Prof. Dr. `Ali Jumu`ah Muhammad, Had Riddah di dalam buku Haqaiq Al Islam Fie Muwajahat Syubuhat Al Musyakkikin, Al Majlis Al A`La Li Al Syu-un Al Islamiyyah, Kairo, 2003, Hal: 553

[6] Ibid. hal.: 555

[7] Abdullah Muhammad Shiddiq al Ghumary, Al Saif Al Battar Liman Sabb An Al Nabiy Al Mukhtar, Maktabah Kairo, Kairo, Cet. ke I, 1996, Hal.: 14 dan setelahnya

No comments:

Post a Comment